Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 07:54 WIB
Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak Bolongnya, Pengusaha Was-was
Foto: dok. Yukk

Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) Ignasius Untung mengungkapkan kekhawatiran pengusaha mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama dengan bisnis lainnya.

"Jadi gini, yang kita khawatirkan level of playing field, artinya perlakuan yang sama terhadap bisnis yang bisa bersaing," kata Untung saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/3019).

Untung menceritakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce tidak berlaku terhadap potensi bisnis berbasis internet. Seperti media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Untung, masyarakat di era digital seperti sekarang bisa berjualan di luar dari marketplace seperti Tokopedia, BukaLapak. Masyarakat pun bisa berjualan di medsos seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Menurut Untung, aturan yang akan berlaku pada April 2019 ini lebih mengatur kepada pedagang yang berjualan online di marketplace. Sehingga, para pedagang yang sesuai ketentuan harus menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada marketplace.

Adapun, kata Untung, batasan yang ditetapkan dalam aturan tersebut adalah pedagang dengan omzet di atas Rp 300 juta per tahun diwajibkan setor NPWP, sedangkan di bawah tidak perlu.

"Pertanyaannya nanti adalah apakah ini akan berlaku pada bisnis lain seperti medsos, karena kalau tidak mereka yang sudah di marketplace kemungkinan takutnya pindah ke tempat lain, karena kok saya jualan di marketplace dikejar-kejar NPWP, ini akan dikejar pajak, kalau medsos tidak dikejar maka mereka akan pindah ke sana. Itu yang dikhawatirkan," jelas dia.


Hide Ads