Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 07:54 WIB
Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak Bolongnya, Pengusaha Was-was
Foto: Wired

Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Google dan Facebook untuk memantau kegiatan usaha para UKM di media sosial (medsos).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama ini juga menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA).

"Bahkan kami yang medsos seperti Google, Facebook nanti kita berkolaborasi yang di Indonesia untuk membina para pedagang yang ada di situ," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Hestu mengaku masih enggan menjelaskan secara rinci seperti apa kolaborasi Ditjen Pajak dengan Google dan Facebook dalam memantau serta membina para pelaku UKM di medsos.

Tidak hanya itu, Hestu menegaskan bahwa aturan yang dikhawatirkan iDEA ini pun tetap diberlakulan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni April 2019.

Hestu mengatakan, pemberlakuannya tinggal tunggu finalisasi aturan pelaksananya. "PMK 210, kita sedang menyusun Perdirjennya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Senin (4/3/2019).

Otoritas pajak nasional sudah melakukan pertemuan tiga kali dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA). Pertemuan tersebut juga membahas mengenai implementasi aturan yang berlaku hanya pada UKM di marketplace dan media sosial (medsos).

Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, bahwa sebelum difinalisasi perdirjen atau aturan pelaksananya, akan ada pertemuan satu kali lagi antara Ditjen Pajak dengan iDEA. Sehingga, pemberlakuan aturan ini tetap sesuai jadwal yang ditentukan.

(hek/ang)
Hide Ads