Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 07:54 WIB
Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak Bolongnya, Pengusaha Was-was
Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) terkait pemberlakuan PMK Nomor 210 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan UKM, baik di marketplace maupun media sosial (medsos).

"Terkait medsos, dari sisi regulasi dan ketentuan sebetulnya sama, mau di medsos dan marketplace kan sama. Kebijakan perpajakan kita memiliki keberpihakan kepada UKM, level playing field sama," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu menyebutkan, aturan yang berlaku pada April 2019 ini memang diawali pemberlakuan kepada UKM yang berada di marketplace. Namun, hal tersebut tidak menutup Ditjen Pajak tidak mengawasi kegiatan usaha di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Oleh karena itu, otoritas pajak nasional meminta kepada iDEA untuk tidak perlu mengkhawatirkan pemberlakuan PMK 210 pada April mendatang. Pasalnya, sesuai dengan beberapa pasalnya pun ketentuan ini berlaku untuk seluruhnya.

Hide Ads