Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) terkait pemberlakuan PMK Nomor 210 Tahun 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan UKM, baik di marketplace maupun media sosial (medsos).
"Terkait medsos, dari sisi regulasi dan ketentuan sebetulnya sama, mau di medsos dan marketplace kan sama. Kebijakan perpajakan kita memiliki keberpihakan kepada UKM, level playing field sama," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, otoritas pajak nasional meminta kepada iDEA untuk tidak perlu mengkhawatirkan pemberlakuan PMK 210 pada April mendatang. Pasalnya, sesuai dengan beberapa pasalnya pun ketentuan ini berlaku untuk seluruhnya.