Salah satu poin aturan tersebut mengenakan bea masuk anti dumping untuk Hot Rolled Plate (HRP).
"Yang dikaji untuk dilihat kembali itu PMK 120 karena memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung anti dumping," ujar Oke di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan jadi bea masuk antid umping terhadap HRP tidak dihapus, namun ada perlakuan yang sama terhadap produk kapal yang diproduksi di Batam dengan kapal yang diproduksi di negara lain untuk masuk ke Indonesia. Menurut dia, hal ini karena produsen di Batam tak bisa bersaing dengan produsen dari Singapura dan China.
"Padahal kalau HRP-nya cross border dari Batam ke wilayah Indonesia tetap kena HRP-nya. Ini kan sudah dirombak dan diolah, jadi kalau kita ada perlakuan khusus," jelasnya.
Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan pemerintah memang sedang mencari solusi untuk masalah dumping ini.
"Kita cari jalan, karena bea masuk anti dumping itu spesifik. Misalnya kalau untuk besi plat ya besi plat saja, lalu tata caranya. Jadi ini kita selesaikan," jelas Darmin. (kil/hns)