Mau Lapor SPT? Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Mau Lapor SPT? Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2019 17:41 WIB
Ilustrasi lapor SPT. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tenggat waktu laporan SPT pajak akan jatuh pada 31 Maret ini. Wajib pajak yang mau melapor harus menyiapkan beberapa dokumen. Apa saja?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, data yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

"Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, persiapkan dokumen seperti daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta daftar keluarga (KK)," bunyi informasi tersebut seperti dikutip detikFinance, Rabu (6/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui website djponline.pajak.go.id.

Adapun, data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.

Sementara itu, selain bisa melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak juga bisa melakukan secara online atau e-filling.

(fdl/fdl)

Hide Ads