Begini Alur Klaim Asuransi Korban KRL Jakarta-Bogor yang Terguling

Begini Alur Klaim Asuransi Korban KRL Jakarta-Bogor yang Terguling

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 10 Mar 2019 17:03 WIB
Foto: Zakia Liland/detikcom
Jakarta - PT Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Jakarta-Bogor yang terguling. Biaya perawatan untuk korban maksimal Rp 20 juta.

Lalu, bagaimana alur klaim asuransi tersebut?

Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menerangkan, petugas Jasa Raharja akan langsung mendatangi rumah sakit di mana tempat korban di rawat. Petugas akan melakukan pendataan pada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti korban yang sudah ditangani di rumah sakit, dirawat di rumah sakit, petugas kami yang melakukan pendataan di rumah sakit, mendatangi pihak korban maupun keluarga di sana untuk meminta dokumen-dokumen kelengkapan identitas dari korban. Nanti petugas kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengeluarkan surat jaminan," terangnya kepada detikFinance, Minggu (10/3/2019).



Dengan begitu, korban tak perlu repot-repot untuk mengurus administrasi di kantor Jasa Raharja. Menurut Harwan, ada pun dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka hanya kartu identitas.

Sejalan dengan pendataan di rumah sakit, pihak Jasa Rajarha juga akan berkoordinasi dengan PT KAI serta pihak berwajib untuk mengonfirmasi kejadian kecelakaan.

"Kalau korban luka-luka hanya identitas kependudukan KTP dan laporan kejadian peristiwa. Itu aja. Untuk memastikan korban dari kereta tersebut," sambungnya.



Dia menambahkan, proses ini tidak memakan waktu lama. Asalkan, diketahui korban itu betul-betul penumpang KRL Jakarta-Bogor yang terguling.

"Kalau pertanggungannya ketika korban di rumah sakit dan korban merupakan penumpangan kereta api tersebut, dan kita mendapat informasi bahwa benar korban pennumpang kereta api tersebut maka secara otomatis korban dimaksud sudah tertanggung Jasa Raharja. Iya langsung mulai pertanggungannya, sampai selesai perawatan dengan biaya maksimum Rp 20 juta," tutupnya. (zlf/zlf)

Hide Ads