Lalu, bagaimana alur klaim asuransi tersebut?
Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menerangkan, petugas Jasa Raharja akan langsung mendatangi rumah sakit di mana tempat korban di rawat. Petugas akan melakukan pendataan pada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, korban tak perlu repot-repot untuk mengurus administrasi di kantor Jasa Raharja. Menurut Harwan, ada pun dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka hanya kartu identitas.
Sejalan dengan pendataan di rumah sakit, pihak Jasa Rajarha juga akan berkoordinasi dengan PT KAI serta pihak berwajib untuk mengonfirmasi kejadian kecelakaan.
"Kalau korban luka-luka hanya identitas kependudukan KTP dan laporan kejadian peristiwa. Itu aja. Untuk memastikan korban dari kereta tersebut," sambungnya.
Dia menambahkan, proses ini tidak memakan waktu lama. Asalkan, diketahui korban itu betul-betul penumpang KRL Jakarta-Bogor yang terguling.
"Kalau pertanggungannya ketika korban di rumah sakit dan korban merupakan penumpangan kereta api tersebut, dan kita mendapat informasi bahwa benar korban pennumpang kereta api tersebut maka secara otomatis korban dimaksud sudah tertanggung Jasa Raharja. Iya langsung mulai pertanggungannya, sampai selesai perawatan dengan biaya maksimum Rp 20 juta," tutupnya. (zlf/zlf)