RI Tak Bisa Larang Maskapai Asing Pakai Boeing 737 MAX 8

RI Tak Bisa Larang Maskapai Asing Pakai Boeing 737 MAX 8

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2019 12:51 WIB
Boeing 737 MAX 8. Foto: Getty Images
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara maskapai menggunakan Boeing 737 MAX 8. Larangan ini hanya berlaku untuk maskapai dalam negeri atau lokal.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, regulator tak bisa melarang maskapai luar untuk memakai pesawat tersebut.

"Nggak, itu bukan kewenangan kami grounded mereka," ujarnya di Grand Mercure Hotel Jakarta, Selasa (12/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polana tak bisa memastikan hingga kapan Boeing 737 MAX 8 bisa terbang lagi. Dia bilang, larangan ini untuk memastikan pesawat tersebut benar-benar aman.

"(Sampai kapan?) tergantung hasil ramp check, tergantung hasil inpeksinya," katanya.

"Kami pertimbangan meyakinkan keselamatan saja, meyakinkan kembali kan setelah kejadian sudah melakukan banyak langkah," sambungnya.


Berbeda dengan Singapura. Negara tersebut melarang semua penerbangan dari dan ke Singapura dengan Boeing 737 MAX.

Mengutip Reuters, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura menyatakan mulai melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX pada hari ini, pukul 14.00 waktu setempat.

Dilarang terbangnya Boeing 737 MAX di Singapura akan berpengaruh terhadap penerbangan dari dan ke Singapura yang menggunakan jenis pesawat ini. Beberapa maskapai itu antara lain, SilkAir, China Southern Airlines, Garuda Indonesia, Shandong Airlines, dan Thai Lion Air.

(ang/ang)

Hide Ads