Jokowi Naikan Gaji Kades dan Perangkatnya, Bebani APBN?

Jokowi Naikan Gaji Kades dan Perangkatnya, Bebani APBN?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2019 19:09 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini mengubah beberapa ketentuan yang ada sebelumnya.

Perubahan meliputi besaran penghasilan tetap kepala desa (kades) beserta perangkatnya. Perubahan besaran gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebutkan keputusan tersebut sudah sejalan dengan kemampuan fiskal dan sudah dibahas dengan Komisi XI DPR RI sebagai mitra pemerintah bidang keuangan dan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).


Menurut Misbakhun, peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.

"Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara," kata Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Dirinya mengaku sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Oleh karena itu Misbakhun menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir.

"Perangkat desa disejahterakan. Pembangunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya," katanya.


Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. (hek/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads