Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum mengeluarkan statmen resmi soal angka tarif ojol.
Pemerintah mengatakan, ada beda angka usulan antara aplikator dan para sopir atau driver. Berikut berita selengkapnya:
Aplikator Usul Rp 1.600/km, Driver Usul Rp 3.000/km
| 
											 											
												Foto: Pradita Utama											
										 | 
"Pemerintah menjembatani masyarakat pengguna, aplikator, dan driver. Kalau harganya tinggi nggak ada naik ya percuma. Sedang ada perhitungan kembali paling pas berapa," ujar Ahmad Yani kepada detikFinance, Selasa (12/3/2019).
Menurut Ahmad, pemerintah sudah menerima usulan tarif dari sopir ojol dan aplikator. Pihak ojol mengusulkan tarif 3.000/kilometer (km), sementara pihak aplikator atau GoJek dan Grab cs ingin tarifnya Rp 1.600/km
"Pengemudi mintanya Rp 3.000. Aplikator tarif saat ini, kalaupun ada kenaikan sedikit, ada yang bilang Rp 1.600 ada yang bilang Rp 1.400," ujarnya.
Ahmad menambahkan pemerintah sedang mencari tarif yang pas agar menguntungkan semua pihak.
"Kita mau ketemukan pas nya berapa. Kesepakatan dari aplikator tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan," terangnya.
Poin yang Diatur dalam Tarif Ojol
| 
											 											
												Foto: Rifkianto Nugroho											
										 | 
Biaya langsung sendiri terdiri ada 11 komponen, di antaranya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, BBM, dan lain-lain. Sementara, biaya tidak langsung ialah jasa penyewaan aplikasi.
Poin 5 pasal ini disebutkan, pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri. Kemudian, di poin selanjutkan dijelaskan, penetapan oleh menteri ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama menteri.
Kemenhub Pede Aturan Ojol Keluar Bulan Ini
| 
											 											
												Foto: Eko Sudjarwo											
										 | 
"Insya Allah-Insya Allah (Maret)," katanya.
Budi sendiri belum lama ini konsultasi ke Komisi V DPR RI. Kemungkinan, konsultasi itu merupakan yang terakhir. Dia bilang, setelah itu akan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelum aturan ojol dirilis.
"Saya kira konsultasi yang terakhir dari Komisi V mudah-mudahan akan bisa menjadi masukan yang terakhir dan keputusan rapat mendorong untuk diselesaikan. Itu saya kira selesai ini tidak akan kemana-mana lagi kecuali ke Mahkamah Agung. Saya akan konsultasi terakhir ke sana, tapi saya kira nggak bentuk rapat," ujarnya.
Budi menjelaskan, ada beberapa isu yang diakomodir lewat aturan ini, antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.
                Halaman 2 dari 4            
        







































.webp)













 
     
											 
											 
											 
  
  
  
  
  
  
 