Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sekitar 92% di antaranya melaporkan lewat online atau e-filing.
"Sampai hari ini bagus saja, sudah hampir 6 juta, 5,97 juta SPT yang sudah masuk. Sekali lagi e-filing nya sudah tinggi, 92%," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menyebutkan, target wajib pajak yang harus melaporkan SPT adalah 18,3 juta. Angka itu terdiri dari 2,5 juta WP badan, dan sisanya adalah WP orang pribadi.
Pelaporan SPT sendiri sesuai aturan telah ditentukan untuk orang pribadi batasan waktunya hingga 31 Maret, sedangkan badan batasnya hingga 30 April.
Menurut Yoga, pelaporan SPT secara online atau e-filing terbukti sangat memudahkan masyarakat dalam menyerahkan kewajibannya kepada negara.
"Iya dari 5,97 tadi 92% e-filing, jadi terbukti bahwa efiling sangat membantu masyarakat untuk menyampaikan SPT-nya," ungkap dia. (hek/ara)