Jakarta -
Pengumuman-pengumuman, seluruh kantor pajak akan melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) hingga 30 Maret 2019.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi hingga 31 Maret. Namun, karena batas akhir pelaporan jatuh pada hari Minggu, maka Ditjen Pajak memutuskan untuk membuka layanan di hari Sabtunya.
Pelaporan sejatinya sudah bisa dilakukan sejak awal tahun 2019. Namun, budaya pelaporan SPT baru ramai pada awal Maret. Hingga saat ini, Ditjen Pajak pun sudah mencatat beberapa wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ulasannya:
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hampir 6 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT). Target WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, angka pelaporan tersebut tercacat per tanggal 13 Maret 2019.
"Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, 5,97 juta," kata Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dari hampir 6 juta yang sudah melaporaman SPT, 92% menyerahkannya dengan cara online atau efiling. Target wajib pajak yang harus melaporkan SPT adalah 18,3 juta. Angka itu terdiri dari 2,5 juta WP badan, dan sisanya adalah WP orang pribadi.
Pelaporan SPT sendiri sesuai aturan telah ditentukan untuk orang pribadi batasan waktunya hingga 31 Maret, sedangkan badan batasnya hingga 30 April.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap membuka layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari Sabtu (30/3/2019). Padahal, layanan kantor pajak biasanya hanya pada hari kerja saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembukaan layanan di akhir periode pelaporan bentuk komitmen pemerintah terhadap wajib pajak (WP).
"Kami akan membuka layanan di hari Sabtunya. Kalau hari Minggu kita tidak buka layanan di kantor," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
DJP telah membuka pelaporan SPT periode 2018 untuk orang pribadi dan badan. Berdasarkan aturannya, laporan SPT untuk orang pribadi dibatasi hingga 31 Maret dan badan sampai 30 April. Adapun, pada 31 Maret jatuh pada hari Minggu namun kantor tidak membuka layanan.
"Kita tetap sampai 31 Maret batas waktunya, jadi kami hanya melayani di hari Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya WP bisa melaporkan e-filing," ujar dia.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menceritakan rasa haru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan usai membaca pernyataan salah satu masyarakat yang tengah melaporkan SPT Tahunan.
Bahkan, kata Mardiasmo, Robert sempat meneteskan air mata ketika membaca pernyataan lengkap seorang wajib pajak (WP).
"Salah satu yang tadi pagi menyentuh hati kita semua, termasuk Bu Sri Mulyani dan Pak Dirjen pun meneteskan air mata baca ini," kata Mardiasmo saat menjadi pembicara kunci acara Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Sosok yang membuat Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan terharu adalah Yuliani, wanita perajin batu bata di Desa Sampong, Ponorogo.
Berikut ungkapan Yuliani yang membuat Sri Mulyani dan Robert meneteskan air mata.
"Saya membayar pajak adalah bagian dari kewajiban saya untuk mengembalikan apa-apa yang menjadi hak ibu pertiwi. Saya dan keluarga saya dapat hidup karena kekayaan alam yang dapat saya olah. Sudah sepantasnya sebagian kecil yang saya saya dapat ini. Saya kembalikan kepada yang punya," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman