Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan ada setiap tahunnya baik ada pilpres maupun tidak.
"Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji PNS sudah diusulkan pemerintah sejak Agustus 2018 atau pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019.
Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5% ini pun disetujui oleh parlemen.
"Kebijakan tersebut sudah diusulkan pemerintah sejak Agustus 2018 dalam RUU APBN 2019, yang sudah dibahas dengan DPR sampai dengab bulan Oktober 2018 untuk disetujui," jelas dia.
Baca juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS Jelang Pilpres |
Oleh karena itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.
"Mekanisme seperti itu berlaku sama dan konsisten setiap tahun, bila ada kebijakan yang sudah ditetapkan di APBN, baik ada Pilpres maupun tidak ada Pilpres," ungkap dia. (hek/dna)