Selain Sudirman-Thamrin, Mobil Lewat Jalan Ini Juga Harus Bayar

Selain Sudirman-Thamrin, Mobil Lewat Jalan Ini Juga Harus Bayar

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 18 Mar 2019 17:49 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kebijakan electronic road pricing (ERP) segera diterapkan tahun ini. Kebijakan yang telah lama molor tersebut ditargetkan terlaksana tahun ini menyusul kebijakan ganjil genap yang segera berakhir.

"Jadi akhir tahun ini harus sudah ada kebijakan ERP. Harusnya sudah semua (ruas jalan yang ditetapkan), karena ganjil genap sudah nggak kuat lagi," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dihubungi detikFinance, Senin (18/3/2019).

Bambang menjelaskan penerapan ERP di Jakarta dibagi ke dalam tiga ring. Yakni ring 1 dan 2 yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan ring 3 yang menjadi tanggung jawab BPTJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun ring 1 dan 2 saat ini sedang dalam proses tender penentuan teknologi ERP yang digunakan. Sedangkan ring 3 masih dalam penyusunan masterplan.

Ring 1 dan 2 sendiri berlokasi di jalan yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI. Ring 1 ada di Jalan Sudirman-Thamrin dan ring 2 di Kuningan-MT Haryono. Sedangkan ring 3 adalah jalan nasional yang berada di daerah sekitar atau pinggiran Jakarta.

"Ring 3 di jalan-jalan utama nasional seperti Kalimalang, Depok Margonda, Tangerang Daan Mogot," kata Bambang.



Selain Sudirman-Thamrin, Mobil Lewat Jalan Ini Juga Harus Bayar
(eds/fdl)

Hide Ads