Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km

Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 06:25 WIB
1.

Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km

Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bakal mengatur bisnis ojek online sebagai angkutan masyarakat.

Disamping itu, Kemenhub juga tengah merampungkan tarif baru ojol. Pengemudi atau driver ojol meminta tarif Rp 3.000/km.

detikFinance merangkum fakta-fakta terkait hal di atas. Untuk mengetahui lebih lanjut, baca berita selengkapnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.

Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu. Menindaklanjuti, Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita sosialisasi dulu dong," sebutnya.


Pengemudi atau driver ojek online (ojol) masih mempertahankan usulan tarif ojol sebesar Rp 3.000/km. Jika itu tidak direstui pemerintah, para driver akan kembali menggelar aksi.

Demikian disampaikan Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono kepada detikFinance, Senin (18/3/2019).

"Garda akan turun aksi massa ojol ke Istana lagi. Tidak ada skema lain lagi," ujarnya.

Igun mengaku belum lama ini kembali diskusi dengan pemerintah. Namun, tidak ada titik temu.

Dia bilang, driver tak mengubah usulan tarif yakni Rp 3.000/km, atau sebanyak Rp 2.400 nett atau tanpa potongan. Igun pernah menyampaikan, driver mengusulkan tarif Rp 3.000/km karena 20% merupakan potongan untuk aplikator.

"Pilihan kami tarif dasar Rp 3000/km atau Rp 2400/km nett tidak ada potongan apapun," terangnya.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan untuk memenuhi aspirasi pengemudi atau driverojek online (ojol) soal tarif. Para pengemudi masih mempertahankan usulan tarif ojol sebesar Rp 3.000/km. Jika itu tidak direstui pemerintah, maka mereka akan kembali menggelar aksi.

"Kalau Rp 3.000 gross mungkin ya, artinya (dipotong 20% untuk aplikator) bisa (dapat) Rp 2.000 sekian," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Dengan tarif gross Rp 3.000/km yang dipotong sekitar 20%, menurut Budi nominal yang diterima pengemudi ojol masih tetap besar.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan pembicaraan dengan pengemudi ojol.

"Kita diskusi lah, kalau akhirnya Rp 3.000 itu lah hasilnya, tapi kita lagi berusaha persuasi," tambahnya.

Menurutnya harus dilihat apakah nantinya tarif tersebut membebani pengguna ojol. Sementara pihaknya menawarkan usulan tarif sebesar Rp 2.400 hingga Rp 2.800/km.


Hide Ads