Bakal Ada Badan Transportasi Baru Juni 2019

Bakal Ada Badan Transportasi Baru Juni 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 12:31 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membentuk badan baru yang tugasnya melerai kemacetan di Jabodebatek dengan pengintegrasian antar moda transportasi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pembentukan badan baru ini ditargetkan selesai pada Juni tahun ini.

"Kalau bicara integrasi kan ada entitas. Siapa entitas ini yang melaksanakan itu," kata Bambang di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat terbatas (Ratas) tentang kebijakan pengelolaan transportasi Jabodetabek, Presiden Jokowi menyinggung dana kerugian yang mencapai Rp 65 triliun setiap tahunnya. Salah satu upaya menekan kerugian dengan pengintegrasian sistem jaringan transportasi di Jabodetabek.

Bambang mengatakan, pengintegrasian antar moda antar wilayah ini harus dikelola oleh entitas baru yang tidak terikat oleh regulasi khusus. Oleh karenanya, dal Ratas tersebut diberikan waktu selama tiga bulan oleh Presiden Jokowi untuk mengkaji pembentukan entitas baru.

"Kita sekarang sudah mengarah ke entitas lha, entitas seperti apa itu yang akan dilihat. Presiden minta waktunya 3 bulan, dari sekarang jadi kira-kira baru Juni (selesai)," ujar dia.


Bambang mengaku belum mengetahui entitas tersebut nantinya merupakan badan baru atau yang sudah eksis. Pasalnya, harus dilihat dari regulasi yang ada sekarang.

Dia menceritakan, dalam Ratas tersebut juga muncul bahwa yang mengelola sistem jaringan transportasi antar moda antar wilayah di Jabodetabek ini adalah Pemrov DKI Jakarta. Namun, kembali lagi harus dilihat lagi seluruh aturan yang berlaku.

"Jadi gini, kita sebenarnya ada harapan dari Presiden bahwa BPTJ itu bisa ngapa-ngapain," kata dia.

"Jadi perlu ada satu entitas baru dalam rangka mengintegrasikan antar moda antar wilayah," tambahnya.

Dibentuknya BPTJ merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015.

Tugas dan Fungsi BPTJ sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016. BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

(hek/fdl)

Hide Ads