Ada di Kamar Ramyadjie, Bolehkah Mesin ATM Dimiliki Pribadi?

Ada di Kamar Ramyadjie, Bolehkah Mesin ATM Dimiliki Pribadi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 12:36 WIB
Foto: Penampakan mesin ATM di kamar Ramyadjie Priambodo (dok.istimewa)
Jakarta - Kasus skimming melibatkan Ramyadjie Priambodo, seorang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Pihak Kepolisian juga telah menyita barang bukti termasuk satu unit mesin ATM yang disimpan di kamar Ramyadjie. Kondisi mesin ATM tersebut dalam keadaan mati.


Analyst Digital Forensic Ruby Alamsyah menjelaskan jika di Indonesia bisa memiliki mesin ATM bekas secara pribadi. Akan tetapi mesin ATM tersebut juga tidak boleh dioperasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mesin ATM bekas ya dan dilarang dioperasionalkan untuk umum layaknya perbankan," ujar Ruby saat dihubungi detikFinance, Selasa (19/3/2019).


Dia menjelaskan, mesin ATM bekas yang dijual itu hanya unit hardware atau perangkat kerasnya saja. Mesin ATM tersebut tidak termasuk dengan sistem operasi dan aplikasi ATM asli dari bank.

"Jadi itu sebenarnya hanya bisa digunakan sebagai pajangan saja ataupun untuk keperluan riset. Pribadi atau institusi selain perbankan dilarang mengoperasikan mesin ATM untuk keperluan publik," jelas dia.

Ruby mengungkapkan, karena memang mesin-mesin ATM bekas ada di pasaran dengan alasan pembaharuan dari sistem yang lama ke sistem baru. Kemudian juga ada vendor yang mendapatkannya dari proses lelang perbankan. (kil/ara)

Hide Ads