Selain itu, infografis tentang rincian gaji baru PNS, setelah naik 5% juga menjadi berita terpopuler. Sebagai contoh Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Selain gaji PNS, berita terpopuler lainnya adalah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merilis aturan ojek online. Berikut 5 berita terpopuler detikFinance sepanjang Selasa (19/3/2019):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menang Banyak, Gaji PNS Naik Mulai April 2019
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, sebab pada April 2018 akan merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan.
Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
"Ya betul berlaku untuk semua aparatur pemerintah. Selain itu pensiun pokok juga naik 5%," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Daftar Gaji Baru PNS 2019
Berita ini disajikan dalam bentuk infografis. Sebagai contoh, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Ini Aturan Lengkap Ojek Online yang Baru Terbit
Aturan untuk ojek online alias ojol akhirnya terbit. Dengan payung hukum ini, ojok online punya landasan untuk beroperasi.
Aturan itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, regulasi ini sudah rampung.
"Saya mengabarkan, regulasi terkait masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojol selesai," kata dia di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dia melanjutkan, setelah ini pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ojol.
"Akhir Maret dan awal April kita akan ke daerah menyampaikan regulasi," sambungnya.
Menjajal Tol Trans Sumatera, Tol Terpanjang yang Diresmikan Jokowi
Berita ini berisi rangkaian foto tim detikcom menjajal tol Bakauheni-Terbanggi Besar, salah satu ruas tol Trans Sumatera. Presiden Joko Widodo telah meresmikan ruas tol sepanjang 140,7 kilometer, Jumat (8/3/2019).
Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bakal mengatur bisnis ojek online sebagai angkutan masyarakat.
Disamping itu, Kemenhub juga tengah merampungkan tarif baru Ojol. Pengemudi atau driver Ojol meminta tarif Rp 3.000/km. (hns/fdl)