Daftar Privatisasi BUMN Akan Dicantumkan Dalam RAPBN 2006
Jumat, 23 Sep 2005 15:00 WIB
Jakarta - Kementerian BUMN akan mencantumkan daftar BUMN yang akan diprivatisasi dalam RAPBN 2006. Dengan adanya daftar ini, pemerintah mempunyai alternatif BUMN mana yang akan dijual.Sebelum PP No 30/2005 tentang Tata Cara Privatisasi BUMN terbit, pemerintah tidak mencantumkan daftar BUMN yang akan diprivatisasi dalam RAPBN. Privatisasi dilakukan setelah ada persetujuan DPR."Jadi setelah list disetujui itu dianggap bagian dari UU APBN, sehingga pemerintah bisa memilih alternatif BUMN yang ada," ujar Sekretaris Menneg BUMN M. Said Didu kepada wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jalan DR Wahidin, Jakarta, Jumat (23/9/2005).Saat ini Kementerian BUMN tengah mencari alternatif BUMN mana yang akan dijual pada tahun ini untuk menutupi target setoran dari privatisasi. Pemerintah tengah berancang-ancang menjual sahamnya di Perusahaan Gas Negara (PGN) sebanyak 7,1 persen yang diharapkan bisa menghasilkan Rp 1,1 triliun.Tidak menutup kemungkinan, saham pemerintah di bank BUMN akan dijual. Namun penjualan saham ini harus dilakukan secara hati mengingat nilai price to book value (PBV) beberapa bank BUMN masih rendah. Misal BNI PBV-nya di bawah 2, Bank Mandiri PBV-nya 1,3 dan BRI memiliki PBV sekitar 2."Kita harus melihat kriteria menguntungkan negara, kalau PBV-nya rendah itu pasti tidak bisa kita lakukan," ujar Said.Dalam PP Privatisasi yang baru terbit, program tahunan privatisasi dikoordinasikan oleh Menneg BUMN dengan Komite Privatisasi yang diketuai oleh Menko Perekonomian dan anggota yang melibatkan Menneg BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis.Selain PP Privatisasi, sebenarnya ada 3 PP lain yang diamanatkan oleh UU No 19/2003 tentang BUMN, yakni PP tentang pendirian dan pengurusan BUMN, PP tentang penggabungan dan pembubaran BUMN, dan PP tentang penyertaan modal pemerintah dalam BUMN.Ketiga PP ini sedang dalam pembahasan di tingkat interdep untuk dibawa ke presiden dan disahkan."Kalau PP-nya semua sudah terbit, maka kita akan memiliki landasan hukum yang sudah sangat jelas mengenai pengelolaan BUMN," kata Said.
(qom/)











































