Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pun memberi penjelasan.
"Shelter kemarin sempat menjadi pertanyaan, kan ada kewajiban keharusan dari pihak aplikator membuat shelter," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (21/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tengahi shelter itu juga ada intervensi pemerintah nanti. Karena sebetulnya shelter harusnya disediakan baik oleh aplikator, oleh kita juga. Di pinggir-pinggir jalan kan dari pemerintah juga nyiapin kan," paparnya.
"Kemudian yang disiapin aplikator, atau kemudian, misal di mal, di tempat simpul-simpul terminal kereta api, stasiun, saya harapkan mereka bisa nyiapin," tambahnya.
Aturan ojol termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan, pengemudi ojol dilarang untuk berhenti sembarangan.
Oleh karena itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikkan maupun menurunkan penumpang.
"Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi," bunyi pasal 8 ayat b. (zlf/zlf)











































