Tarif Ojol Terbit Senin, Jarak 5 Km Pertama Kena Tarif Rp 10.000

Tarif Ojol Terbit Senin, Jarak 5 Km Pertama Kena Tarif Rp 10.000

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2019 07:07 WIB
Tarif Ojol Terbit Senin, Jarak 5 Km Pertama Kena Tarif Rp 10.000
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal tarif ojek online (ojol). Keputusan soal tarif bakal dikeluarkan pada Senin pekan depan.

Tarif ini mulanya bakal dirilis minggu ini menyusul terbitnya aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dengan demikian, keputusan soal tarif sedikit mundur.

Meski mundur, Kemenhub menyampaikan sejumlah informasi terkait tarif tersebut. Salah satunya soal tarif yang dibayarkan untuk jarak tempuh maksimal 5 kilometer (km).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak berita selengkapnya seperti dirangkum detikFinance:

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif untuk ojol keluar Senin pekan depan. Artinya, mundur dari rencana semula di mana tarif akan diumumkan pada minggu ini.

"Senin, insya Allah," kata Budi Karya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, dirinya akan kembali membahas tarif ojol dengan melibatkan para sopir atau driver ojol. Pembahasan ini melibatkan para sopir atau driver.

"Jadi yang kemarin pekan ini, barang kali mundur dikit, belum matang," tambahnya.

Budi Setiyadi menuturkan, masih ada sejumlah pertimbangan untuk tarif ojol. Tapi, ia belum menyebutkan secara detail.

"Memang banyak pertimbangan, tapi ada faktor lain, mundur lagi, tapi insya Allah mudah-mudahan minggu depan, beliau (Menteri Perhubungan) sampaikan Senin, Senin udah," terangnya.


Soal tarif, Kemenhub rencananya akan memberikan tarif sampai jarak tertentu atau disebut flag fall. Budi Setiyadi mengatakan, tarifnya sekitar Rp 10.000 untuk 5 km. Artinya, konsumen membayar Rp 10.000 untuk jarak yang ditempuh maksimal 5 km.

"Jadi jauh dekat di bawah 5 km Rp 10.000," ujarnya.

Dia mengatakan, baik aplikator maupun driver telah menerima rencana ini. Setelah 5 km, maka konsumen akan membayar tarif per km yang saat ini sedang dibahas.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan batas atas untuk per km. Tapi, Budi belum bisa menyebut nominalnya. Sambungnya, batas atas ini bukan maksimal jarak dengan tarif yang dibayarkan.

"Batas atas itu kita mempertimbangkan supply dikit, demand masih ada, berarti orang yang mengemudi dikasih reward cukup bagus, atau saat hujan," ungkapnya.


Budi Setiyadi menyebut, pembahasan soal tarif ojol sudah mengerucut. Meski, dirinya belum menerangkan secara detail.

Lebih lanjut, soal usulan tarif driver sebesar Rp 2.400/km nett atau tarif bersih, Budi mengatakan, kemungkinan aplikator keberatan. Lantaran, bagi aplikator itu menyangkut keberlangsungan usaha.

"Asosiasi driver Rp 2.400/km nett. Aplikator kayaknya nggak bisa. Kan mereka bicara masalah kelangsungan," terangnya.

Budi melanjutkan, dirinya juga menerima masukan baru tarif ojol tidak kurang dari Rp 2.000/km. Budi belum sempat menyampaikan pihak yang memberi usulan. Yang pasti, usulan itu akan dibahas.

"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya kalau bisa jangan kurang Rp 2.000 nett, artinya jangan kurang Rp 2.000, jangan di bawah Rp 2.000. Berarti bisa juga Rp 2.000 ke atas," ungkapnya.

Aturan ojol memuat sejumlah ketentuan untuk aplikator yakni Go-Jek Cs dan sopir alias driver. Untuk aplikator misalnya, dalam peraturan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan soal kewajiban penyediaan shelter atau tempat 'ngetem'. Kemudian, untuk driver juga mesti menggunakan sepatu atau tidak boleh pakai sandal.

Meski begitu, aturan ini tak memuat soal sanksi. Budi Setiyadi bilang, aturan ini lebih memuat soal perlindungan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.

"Kita tidak ada sanksi, sifatnya regulasi ini hanya mengatur lebih kepada perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang, kalau ada pelanggaran yang ditindak pelangaran lalu lintasnya," katanya.

Dia menambahkan, aturan ini lebih kepada norma saat berkendara.

"Ya ini lebih kepada mengatur norma saja bukan tentang sanksi kecuali pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Berkaitan dengan shelter, pihak Go-Jek menyatakan telah memiliki shelter di tempat-tempat keramaian. Dengan begitu, driver dan konsumen menjadi mudah bertemu.

"Di tempat-tempat keramaian, Gojek telah memiliki shelter dan pick up points untuk memudahkan mitra pengemudi kami bertemu dengan pelanggan," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say.


Hide Ads