Saat ini, tarif pajak Indonesia memang bukanlah yang tertinggi, namun juga bukan juga yang terendah. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 25%, lebih dari dari Filipina 30% dan lebih tinggi dari Singapura 17%, Thailand 24%, dan Malaysia 24%.
Namun, penurunan tarif pajak perusahaan ini dinilai akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan dananya, serta bisa meningkatkan daya saing nasional.