Bu Sri Mulyani, Kapan Pajak Perusahaan Turun?

Bu Sri Mulyani, Kapan Pajak Perusahaan Turun?

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 24 Mar 2019 08:48 WIB
Bu Sri Mulyani, Kapan Pajak Perusahaan Turun?
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk segera menurunkan besaran tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, seperti yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, tarif pajak Indonesia memang bukanlah yang tertinggi, namun juga bukan juga yang terendah. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 25%, lebih dari dari Filipina 30% dan lebih tinggi dari Singapura 17%, Thailand 24%, dan Malaysia 24%.

Namun, penurunan tarif pajak perusahaan ini dinilai akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan dananya, serta bisa meningkatkan daya saing nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bergini selengkapnya:
Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jangan meragukan permintaan Presiden Jokoi Widodo (Jokowi) terkait dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.

Saat menghadiri acara deklarasi 10.000 pengusaha nasional Di Istora Senayan pada Kamis (21/3) lalu, Jokowi menceritakan upayanya untuk menurunkan PPH Badan. Namun, di depan pengusaha itu juga Jokowi masih kebingungan mengapa proses penurunannya tak kunjung rampung.

"Sebagai seorang menteri, Sri Mulyani tidak seharusnya meragukan keputusan yang sudah dibuat oleh Jokowi, memahami bahwa Jokowi seorang risk taker dan bukan seorang pemimpin yang populis," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

"Jangan sampai ada kesan bahwa Kementerian Keuangan tidak mendukung sepenuhnya apa yang telah menjadi keputusan presiden," tambahnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal rencana pemangkasan pajak penghasilan korporasi alias PPh Badan (PPh pasal 25). Rencana itu disampaikan Jokowi ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis malam.

"Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," kata Jokowi seperti dikutip dariAntara, Jumat (22/3/2019).

Dia mengatakan, sudah pernah membahas dengan sejumlah menteri bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia, namun Jokowi heran hingga kini rencana tersebut belum juga rampung.

"Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," kata Jokowi.

Lantas, apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?

"Beliau (Jokowi) kan memang sudah meminta ya. Kita waktu itu juga sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," katanya ditemui di MidPlaza Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Terkait prosesnya, Sri Mulyani mengatakan sudah mempersiapkan naskah akademisnya, termasuk perhitungan-perhitungan untuk PPh Badan itu.

"Jadi, proses untuk pembuatan RUU ini kita dari sisi persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan. Kita juga sudah membuat beberapa hitungan," lanjutnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, persiapan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut terus didorong.

Hide Ads