Meski begitu, tarif tersebut berupa tarif bersih (nett) yang diterima sopir atau driver ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya konsumen tetap membayar tambahan maksimal 20%. Tambahan 20% merupakan komponen tarif tidak langsung yakni jasa aplikator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! Tarif Ojol Rp 2.000/Km |
Artinya, penumpang atau konsumen membayar tarif per km ditambah dengan 20%.
Video: Tarif Ojol 2000/km Akan Dievaluasi Per 3 Bulan
"Konsumen tambah lagi 20%, kalau tadi Rp 2.000 berarti Rp 2.400," ujarnya.
Baca juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei 2019 |
Sementara itu, dia bilang, pemerintah tak mengatur soal diskon yang diberikan aplikator. Terpenting, kata Budi, driver menerima Rp 2.000/km.
"Itu tidak menyangkut masalah diskon, silakan ada diskon, tapi tetap yang diterima pengemudi tidak lebih dari Rp 2.000," tutupnya.
(dna/dna)