Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Setuju atau Tidak?

Pro-Kontra

Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Setuju atau Tidak?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Mar 2019 12:40 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Mulai 1 Mei 2019, masyarakat bakal dikenai tarif baru ojek online (ojol). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang diumumkan hari ini.

Penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) dibagi dalam tiga zona. Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Sedangkan batas bawah tarif zona II yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.500 per km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km.


Tarif tersebut merupakan nilai bersih yang akan diterima oleh pengemudi ojol, belum termasuk biaya untuk aplikator atau biaya jasa. Sehingga, tarif yang harus dibayarkan penumpang bisa lebih tinggi.

Video: Tarif Ojol 2000/km Akan Dievaluasi Per 3 Bulan

[Gambas:Video 20detik]



Melihat dari daftar tersebut rata-rata tarifnya berada di kisaran Rp 2.000/km. Setuju kah Anda dengan tarif ini, atau tidak setuju?

Isi polling pro-kontra detikFinance di bawah ini. Lalu kemukakan alasan Anda.





Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Setuju atau Tidak?
(ang/fdl)

Hide Ads