Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2019 07:26 WIB
Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km
Foto: Pradita Utama

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan berlaku bersih (nett). Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

"Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, untuk tarif sendiri sebenarnya terbagi menjadi tiga. Zona I ialah Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal untuk 4 km pertama Rp 7.000-10.000.

Jabodetabek masuk di zona II dengan batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Serta, biaya minimal untuk 4 km pertama sebesar Rp 8.000- Rp 10.000.

Terakhir, zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Untuk tarif 4 km pertamanya ialah Rp 7.000- Rp 10.000.

Hide Ads