"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," jelas Hengki.
Hengki menjelaskan aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai. Sebelum aturan tersebut digodok, sudah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," terang Hengki.
Hengki menambahkan Kemenhub segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan keputusan tentang tarif pesawat pada Rabu (27/3), namun batal. Persoalan tarif mahal ini mencuat setelah beredar notulen rapat yang berisi permintaan dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pihak maskapai segera memangkas tarif pesawat hingga 20%. (hns/knv)