Aturan Baru Tarif Pesawat Lagi Disusun Kemenhub

Aturan Baru Tarif Pesawat Lagi Disusun Kemenhub

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2019 23:25 WIB
Kantor penjualan tiket Garuda Indonesia/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru tarif pesawat. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).

"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," jelas Hengki.


Hengki menjelaskan aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai. Sebelum aturan tersebut digodok, sudah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," terang Hengki.


Hengki menambahkan Kemenhub segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan keputusan tentang tarif pesawat pada Rabu (27/3), namun batal. Persoalan tarif mahal ini mencuat setelah beredar notulen rapat yang berisi permintaan dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pihak maskapai segera memangkas tarif pesawat hingga 20%. (hns/knv)

Hide Ads