"Menyerukan komitmen netralitas BUMN dengan menolak segala bentuk penggunaan resources BUMN untuk kepentingan elektoral Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu, karena BUMN merupakan entitas bisnis milik negara yang harus menjunjung tinggi profesionalisme dan independensinya dalam Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Presiden RI tanggal 17 April 2019," kata Ketua Umum FSP Sinergi BUMN Ahmad Irfan Nasution dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).
FSP juga menolak penempatan tim sukses Capres untuk ditempatkan pada BUMN seperti menjadi direksi ataupun komisaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekruitmen direksi BUMN karena banyaknya direksi BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penunjukan direksi BUMN juga diharapkan berasal dari karyawan karier BUMN yang bersangkutan. Hal ini sebagai bentuk kaderisasi kepemimpinan di BUMN.
FSP juga merekomendasikan kepada presiden terpilih agar menempatkan fungsi pengurusan BUMN secara kelembagaan tidak dalam bentuk kementerian yang dipimpin oleh menteri tetapi dalam bentuk yang lebih sesuai dengan budaya korporasi sebagai upaya debirokratisasi BUMN.
"Mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan bisnis BUMN, memberikan keutamaan kepada BUMN dalam menjalankan bisnis termasuk pelaksanaan sinergi BUMN, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya nasional," tambahnya.











































