Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Masa Lapor SPT akan Berakhir

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Masa Lapor SPT akan Berakhir

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2019 20:27 WIB
Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Masa Lapor SPT akan Berakhir
Foto: Ari Saputra

Heboh Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Bagaimana Cara Tukarnya?


Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat dia membuka rekening.

"Bisa tukar uang dalam jumlah banyak, tapi harus nasabah di cabang asal. Misalnya dia buka tabungan di cabang wilayah Jakarta Selatan, ya harus ambil di cabang itu," ujar pegawai tersebut saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/3/2019).

Sedangkan jika bukan nasabah, bisa melakukan penukaran, namun tidak dalam jumlah yang besar. Syarat untuk penukaran uang adalah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa tukar uang ke pecahan Rp 20 ribu itu, asal bukan uang baru. Kalau stok Rp 20 ribu itu kan tidak terlalu banyak juga. Syaratnya jelas harus ada buku tabungan dan KTP ya," jelas dia.

Hide Ads