Heboh Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Bagaimana Cara Tukarnya?
Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat dia membuka rekening.
"Bisa tukar uang dalam jumlah banyak, tapi harus nasabah di cabang asal. Misalnya dia buka tabungan di cabang wilayah Jakarta Selatan, ya harus ambil di cabang itu," ujar pegawai tersebut saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Sedangkan jika bukan nasabah, bisa melakukan penukaran, namun tidak dalam jumlah yang besar. Syarat untuk penukaran uang adalah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT