Ditjen Pajak Ngotot Kenakan Pajak Reksa Dana
Senin, 26 Sep 2005 14:55 WIB
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak tetap ngotot mengenakan pajak terhadap industri reksa dana. Usulan ini sudah dimasukkan dalam RUU Perpajakan yang saat ini sudah digodok oleh DPR.Besarnya pajak yang akan dikenakan menurut Dirjen Pajak Hadi Purnomo tergantung pada obyek yang dikenai pajak. "Yang penting kalau dulu dibebaskan dari obyek, sekarang dikenakan. Soal tarif, kembali pada tarif yang normal karena tergantung obyeknya," kata Hadi di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/9/2005).Menurut Hadi, pajak reksa dana ini dimasukkan dalam pos pajak penghasilan atau PPh. DPR juga telah membuat pansus untuk membahas RUU Perpajakan dan saat ini Ditjen Pajak sedang menunggu sidang pembahasannya. "Soal hasilnya kita harus mengikuti. Kami serahkan kepada DPR," kata Hadi.Survei AC NielsenBerdasarkan hasil survei AC Nielsen, wajib pajak besar menunjukkan kepuasan yang tinggi terhadap kinerja kantor pelayanan pajak wajib pajak besar. Tingkat kepuasan mencapai 81 persen, jauh di atas rata-rata survei di Indonesia sebesar 75 persen. Sebagai perbandingan, angka rata-rata survei untuk seluruh sektor dan sektor publik di beberapa negara, yaitu Australia (66 persen dan 74 persen), Hong Kong (75 persen dan 71 persen), India (keduanya 78 persen), Singapura (keduanya 76 persen). Namun tingkat kepuasan wajib pajak atas kinerja KPP WP besar ini menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih rendah dalam hal keberatan (41 persen), penagihan (63 persen).Sampai dengan saat ini, 28 kantor pajak pada 3 kanwil Ditjen Pajak telah menerapkan administrasi perpajakan modern dan memberikan kontribusi sebesar 65 persen dari total penerimaan pajak. "Ditjen Pajak akan terus menambah jumlah KPP yang telah menerapkan administrasi modern, sehingga pada tahun 2009 seluruh kantor pajak di Indonesia yang berjumlah 400 kantor akan selesai dimodernisasi," kata Hadi Purnomo.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































