Soal Aturan Tiket Pesawat, Pengamat: Agar Tak Banting-bantingan Harga

Soal Aturan Tiket Pesawat, Pengamat: Agar Tak Banting-bantingan Harga

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 30 Mar 2019 17:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait harga tiket pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan dalam aturan baru ini, pemerintah menaikkan tarif batas bawah yang sebelumnya 30% dari batas atas menjadi 35%. Menurutnya, hal ini dilakukan agar maskapai tidak melakukan perang tarif murah.

"Jadi ini justru menaikkan batas bawah dari 30% ke 35%. Tujuannya mungkin untuk memastikan bahwa airline tidak lagi banting-bantingan harga sehingga pada rugi," kata Alvin kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

"Tahun lalu tidak ada satu pun airline Indonesia yang laba, semuanya rugi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Walau begitu, Alvin menilai bahwa aturan baru ini tak begitu efektif untuk diterapkan. Sebab, kata dia, saat ini hampir semua maskapai sudah memasang tarifnya di batas atas.

"Sehingga dengan mengubah batas bawah ini tidak terlalu bermanfaat. Justru yang diharapkan ini adalah mengubah indeks rupiah per penumpang, per kilometernya," katanya.

Tapi, kata Alvin, bila hal itu dilakukan maka harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan, sementara menurutnya pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) tak ingin hal itu terjadi.

"Itu mungkin yang saya tangkap saat ini Menhub belum menginginkan agar harga-harga itu naik. Tapi untuk menurunkan harga tidak mungkin untuk saat ini dengan kondisi airline rugi. Kalau mereka menurunkan harga signifikan terus menurus, untuk semua rute, semua kursi, airlines tidak akan bertahan," tuturnya.

(fdl/ara)

Hide Ads