93% Wajib Pajak Lapor SPT Dengan Online

ADVERTISEMENT

93% Wajib Pajak Lapor SPT Dengan Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 11:32 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun ini didominasi oleh laporan elektronik atau e-filing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah ada 11,098 juta wajib pajak (WP) yang lapor SPT per 31 Maret 2019.

"Konsisten dari awal Maret, porsi e-filing sekitar 93%," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).



Hestu menyebutkan, 93% dari 11,098 juta WP melaporkan kewajiban pajaknya melalui e-filing, dan sisanya masih melaporkan manual dengan datang ke kantor pajak.

e-filing adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online.

"Artinya e-filing sudah memasyarakat dan sangat membantu WP dalam melaporkan kewajiban pajaknya," ujar dia.

Hestu mengatakan, target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 18,3 juta, baik WP orang pribadi maupun WP badan. Dari 11,098 juta WP yang lapor, sebanyak 10,82 juta merupakan orang pribadi dan 272 ribu WP badan.




Tonton juga video AHY ke Presiden Terpilih: Turunkan Pajak, Tingkatkan Upah Buruh:

[Gambas:Video 20detik]


93% Wajib Pajak Lapor SPT Dengan Online
(hek/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT