Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT bisa dilakukan di seluruh kantor pajak nasional.
"Untuk seluruh WP orang pribadi, hari ini masih ada kesempatan untuk lapor SPT Tahunan tanpa dikenakan sanksi atau denda administrasi," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Jika sesuai aturan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hanya sampai 31 Maret, lebih dari itu biasanya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000. Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang layanan pelaporan SPT untuk WP orang pribadi sampai 1 April 2019.
Menurut Hestu, layanan pelaporan SPT di seluruh kantor pajak di Indonesia pun membuka layanan aktivasi efin dan pelaporan SPT secara online atau e-filing.
"KPP di seluruh Indonesia masih melayani pelaporan dan bimbingan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing," ujar dia.
Menurut Hestu, layanan pelaporan SPT dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Dia pun mengimbau kepada seluruh WP orang pribadi untuk segera melaporkan kewajiban SPT pajaknya.
"Kami menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT-nya untuk memanfaatkan kesempatan hari ini, baik e-filing secara mandiri (tidak ke kantor pajak), atau datang ke KPP untuk dibantu e-filingnya," ungkap dia.
Baca juga: 93% Wajib Pajak Lapor SPT Dengan Online |
Simak Juga 'Siap-siap, Pedagang Online akan Kena Pajak!':
(hek/ang)