Selama periode pelaporan SPT Tahunan, para WP orang pribadi ditentukan waktunya sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.
Otoritas pajak nasional akan mengirimkan 'surat cinta' kepada WP karena tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat membayar pajak. Bagi yang telat lapor SPT akan kena sanksi Rp 100.000 dan bagi yang telat bayar pajak terkena denda bunga 2% per bulan.