Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan

Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2019 07:36 WIB
Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan pihaknya telah siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019.

"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," kata Marwanto.

Untuk itu, kata Marwanto, satuan kerja (Satker) dari seluruh instansi diharapkan telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Hal ini perlu agar pembayaran kenaikan gaji berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini," katanya.

Sementara bagi yang belum mengajukan, tambah dia, diminta untuk segera mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Bagi Satker yang belum mengajukan gaji pokok baru tersebut, diminta agar segera mengajukan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) untuk diajukan ke KPPN," tuturnya.


Hide Ads