Keren! 10,4 Juta SPT Dilaporkan Secara Online

Keren! 10,4 Juta SPT Dilaporkan Secara Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2019 10:50 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 10,463 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunannya dengan cara online atau e-filing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, per 1 April 2019 sudah ada 11,309 juta SPT Tahunan yang dilaporkan.

Dari angka itu, kata Hestu, sebanyak 278 ribu merupakan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP Badan atau 11,030 juta merupakan WP orang pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persisnya untuk e-filing itu sebanyak 10,463 juta atau 92,52%," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

e-filing adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online.

Hestu menyebut, target pelaporan SPT Tahunan saat ini 18,3 juta. Dari total target, sebanyak 16,8 juta merupakan target WP orang pribadi dan 1,46 juta merupakan SPT WP badan.



Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah resmi ditutup oleh DJP. Sesuai aturan, batas laporannya terakhir pada 31 Maret. Namun, pihak DJP masih menerima jika masih ada WP yang ingin melaporkan SPT Tahunannya.

Hanya saja, pelaporan yang lewat dari batas waktu ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000. Adapun, per 1 April hingga 30 April dimulainya pelaporan SPT Tahunan WP badan.

"DJP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu," ujar dia.

"Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," sambungnya.

(hek/eds)

Hide Ads