Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya masih membuka pintu kepada WP yang ingin melaporkan SPT meskipun batas waktunya sudah ditutup.
"Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target pelaporan SPT totalnya 18,3 juta. Dari total target, sebanyak 16,8 juta merupakan target WP orang pribadi. Realisasinya 11,030 juta dan itu artinya masih ada 5,77 juta SPT lagi yang belum dilaporkan.
Hestu menjelaskan, sisa SPT itu masih bisa dilaporkan namun harus menerima konsekuensi keterlambatannya, yaitu sanksi sebesar Rp 100.000.
"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ungkap dia.
Tonton juga video Siap-Siap! Warung di Surabaya Akan Kena Pajak: