5,7 Juta WP bakal Dikirim 'Surat Cinta' dari Dirjen Pajak

5,7 Juta WP bakal Dikirim 'Surat Cinta' dari Dirjen Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2019 12:00 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada 5,77 juta SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum melaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya masih membuka pintu kepada WP yang ingin melaporkan SPT meskipun batas waktunya sudah ditutup.

"Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret, sedangkan WP badan sampai 30 April. Hingga 1 April 2018, jumlah SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 11,309 juta. Di mana, SPT WP orang pribadi sebanyak 11,030 juta dan WP badan 278 ribu.



Target pelaporan SPT totalnya 18,3 juta. Dari total target, sebanyak 16,8 juta merupakan target WP orang pribadi. Realisasinya 11,030 juta dan itu artinya masih ada 5,77 juta SPT lagi yang belum dilaporkan.

Hestu menjelaskan, sisa SPT itu masih bisa dilaporkan namun harus menerima konsekuensi keterlambatannya, yaitu sanksi sebesar Rp 100.000.

"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ungkap dia.




Tonton juga video Siap-Siap! Warung di Surabaya Akan Kena Pajak:

[Gambas:Video 20detik]


5,7 Juta WP bakal Dikirim 'Surat Cinta' dari Dirjen Pajak
(hek/eds)

Hide Ads