"Tadi (mengenai) lobster gini, itu ada tadi kita harmonisasikan peraturan perundang-undangan dengan Kepmen. Jadi jangan pelarangan untuk pembudidayaan. Jadi pembudidayaan itu jangan dilarang," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Larangan tersebut berada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan hasil rapat itu akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah akan membuat proyek percontohan atau pilot project di beberapa wilayah.
"Jadi sudah akan dikerjakan. Jadi nanti langsung kita bikin ada pilot project-nya di Sukabumi Selatan, Pelabuhan Ratu dan Cisolok," sebut Luhut.
Luhut memastikan, meskipun nanti larangan tersebut akan direvisi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan di lapangan agar tidak ada penyelewengan benih lobster.
"Iya tapi diawasi. Itu kan memang undang-undang perintahnya gitu," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan internal KKP akan melakukan rapat dengan Susi membahas permintaan perubahan aturan itu.
"Ya harus rapat sama MKP (menteri kelautan dan perikanan), tapi prinsipnya kan memang untuk masyarakat, terus prinsipnya juga kelestarian harus dijaga," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4/2019). (ara/ara)