Benarkah demikian?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, memang saat ini untuk mengurus perizinan di kalangan dunia usaha terbilang cukup mudah. Dia membenarkan bahwa urus izin saat ini sangat cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang belum sempurna sekali, tapi untuk perizinan basic sudah sangat bagus. Misalnya urus izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), urusan yang sifatnya basic," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (4/4/2019).
Sementara untuk urus perizinan yang masih terkendala adalah perizinan yang berada di tingkat daerah. Masih adanya ego sektoral yang membuat mengurus izin di daerah begitu sulit.
"Problem paling utama itu payung hukumnya. Payung hukumnya harus di sinkronisasikan supaya ada di satu garis alur yang efektif," ujarnya.
Hariyadi mencontohkan, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan di daerah tertentu pengusaha harus menunggu lebih dari setahun untuk mendapatkan IMB.
"Contoh dirikan bangunan di beberapa daerah setengah hati. Urusnya bisa lama dan masih timbulkan pungutan liar. Bisa lebih dari setahun itu untuk IMB," ujarnya.
Namun menurutnya tidak semua daerah masih terkendala untuk perizinannya. Sebagian dari daerah yang pimpinannya sejalan dengan pemerintah pusat, menurut Hariyadi sudah cukup mudah dalam hal perizinan.
Baca juga: Jokowi Mau Luncurkan Kopi Mantap, Apa Itu? |