Jokowi Pamer ke Prabowo Izin Usaha Cuma 3 Jam, Benarkah?

Jokowi Pamer ke Prabowo Izin Usaha Cuma 3 Jam, Benarkah?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 04 Apr 2019 12:07 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) selalu memamerkan tentang izin usaha yang semakin dipermudah. Melalui program Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu, urus izin usaha kini hanya 3 jam.

Benarkah demikian?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, memang saat ini untuk mengurus perizinan di kalangan dunia usaha terbilang cukup mudah. Dia membenarkan bahwa urus izin saat ini sangat cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia menggarisbawahi, bahwa cepatnya urusan perizinan hanya untuk izin-izin tertentu yang menjadi dasar. Sementara izin-izin lainnya masih mengalami kendala. Tapi, ia tak merinci berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin.

"Jadi memang belum sempurna sekali, tapi untuk perizinan basic sudah sangat bagus. Misalnya urus izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), urusan yang sifatnya basic," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (4/4/2019).


Sementara untuk urus perizinan yang masih terkendala adalah perizinan yang berada di tingkat daerah. Masih adanya ego sektoral yang membuat mengurus izin di daerah begitu sulit.

"Problem paling utama itu payung hukumnya. Payung hukumnya harus di sinkronisasikan supaya ada di satu garis alur yang efektif," ujarnya.

Hariyadi mencontohkan, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan di daerah tertentu pengusaha harus menunggu lebih dari setahun untuk mendapatkan IMB.

"Contoh dirikan bangunan di beberapa daerah setengah hati. Urusnya bisa lama dan masih timbulkan pungutan liar. Bisa lebih dari setahun itu untuk IMB," ujarnya.

Namun menurutnya tidak semua daerah masih terkendala untuk perizinannya. Sebagian dari daerah yang pimpinannya sejalan dengan pemerintah pusat, menurut Hariyadi sudah cukup mudah dalam hal perizinan.

(das/fdl)

Hide Ads