Agar APBN Tidak Disclaimer
BPK Minta Revisi Sejumlah UU
Selasa, 27 Sep 2005 10:47 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi sejumlah UU yang membatasi kewenangannya. Selama tidak ada perubahan, maka opini BPK terhadap APBN dan APBD akan terus disclaimer (tanpa pendapat).Opini disclaimer dalam sebuah audit laporan keuangan merupakan status terendah yang menunjukkan laporan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan status audit yang baik adalah jika mendapat opini wajar tanpa pengecualian.Sejumlah UU yang dianggap membatasi hak konstitusional BPK antara lain UU Perpajakan, UU Perseroan Terbatas, ketentuan kerahasian bank pada UU Perbankan, UU BUMN, UU Yayasan serta UU Pasar Modal."Kalau ini tidak dirombak maka opini BPK terhadap APBN atau APBD akan disclaimer terus," kata Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutan peresmian Kantor Perwakilan III BPK yang berlokasi di Jalan MT Haryono Jakarta, Selasa (27/9/2005).Langkah lainnya untuk memulihkan status dan kemandirian BPK, menurut Anwar, adalah meningkatkan mutu audit. Pimpinan BPK sekarang ini akan melanjutkan perubahan sifat audit menjadi audit investigasi dan fraud audit dengan lebih insentif. Dengan skala yang lebih luas dibandingkan masa lalu.Mengenai anggaran yang dialokasikan untuk audit itu, Anwar berharap, BPK bisa mendapatkan anggaran langsung dari DPR dan DPRD yang memberikan tugas dalam membantu membuat pelaksanaan hak bugetnya.Menurut Anwar, perolehan anggaran oleh auditor eksternal seperti BPK yang langsung dari DPR adalah satu hal yang wajib dilakukan di berbagai negara. Sesuai dengan kemampuan negara, kata Anwar, secara bertahap, BPK akan semakin mengurangi sumber penerimaannya dari auditee (yang diperiksa). Termasuk berupa penggunaan fasilitas gedung perkantoran di berbagai provinsi.
(ir/)











































