KEIN Nilai Lembaga Amil Zakat Ponpes Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

KEIN Nilai Lembaga Amil Zakat Ponpes Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Robi Setiawan - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2019 11:50 WIB
Foto: Dok. KEIN
Jakarta - Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir mengatakan optimalisasi wakaf dan zakat akan meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Karena itu, pondok pesantren diharapkan turut menyosialisasikan pentingnya wakaf dan zakat pada masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua KEIN Soetrisno Bachir di hadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut. Soetrisno mengunjungi dua pesantren di Garut yang menjadi tempat terakhir Dialog Ekonomi Keumatan di pulau Jawa, dan selanjutnya menggelarnya di Sumatera.

Soetrisno mengatakan berdasarkan berbagai kajian diketahui potensi wakaf mencapai Rp 10 triliun per tahun, sedangkan yang terkumpul pada lembaga resmi kurang dari Rp 1 triliun. Begitu pula dengan zakat, yang berdasarkan hasil penelitian Baznas dan Islamic Development Bank (IDB), potensinya sekitar Rp 200 triliun, sedangkan yang terkumpul melalui Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sekitar Rp 6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi ini perlu terus dinaikkan penghimpunan dan pengelolaannya dengan melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), termasuk pondok pesantren," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).


Karena peran dan manfaatnya bernilai strategis. pemerintah membuat Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penerbitannya diharapkan pengelolaannya makin profesional, transparan, dan akuntabel.

Soetrisno menampik perundang-undangan mengenai wakaf dan zakat dinilai sekelompok orang justru meminggirkan peran pondok pesantren. Justru, menurutnya, peranannya semakin strategis karena berbagai pertimbangan, yaitu pengasuh dan santrinya sudah menguasai teori hukum Islam (syariah), jumlah santrinya sangat signifikan, serta para alumni yang menyebar ke berbagai daerah.

"Peran pesantren tetap strategis untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkannya, hanya bedanya kini pesantren memang harus mendirikan lembaga formal sebagaimana amanat undang-undang," kata Soetrisno.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah mengarahkan agar setiap lembaga keuangan syariah, termasuk Baznas dan LAZ, menyusun strategi rencana usaha agar keberadaannya makin dirasakan masyarakat. Badan-badan amil dituntut mengerahkan seluruh sumberdaya untuk meningkatkan penghimpunan, pengelolaan, serta penyaluran dana sosial dari masyarakat untuk kegiatan yang lebih produktif.

Dana-dana itu diarahkan mendukung pelaku usaha kecil dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Jadi, lanjut dia, dana-dana itu menjadi dana program pemberdayaan (development) yang dampaknya dapat berkelanjutan, dibandingkan bantuan sosial (charity) yang dampaknya hanya sesaat.


Program pemberdayaan yang berasal dari dana wakaf dan zakat akan mampu meningkatkan skala usaha mikro dan kecil. Peningkatannya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

"Masyarakat yang sejahtera akan membutuhkan lembaga keuangan syariah untuk berbagai keperluan transaksi keuangan syariah," kata pengusaha ini dalam menjelaskan hubungan ekonomi lembaga amil dengan syariah seperti bank syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, serta asuransi syariah.



Tonton juga video Anies Baca LKPJ DKI 2018: Kemiskinan Turun, Ekonomi Meningkat:

[Gambas:Video 20detik]

(prf/hns)

Hide Ads