KPPU Putuskan 11 Perusahaan Kontraktor Bayar Denda
Selasa, 27 Sep 2005 23:10 WIB
Jakarta - KPPU memutuskan 11 terlapor dinyatakan terbukti melakukan persengkokolan dalam kasus pembangunan jalan/jembatan program multi year dengan 9 paket pekerjaan dimana tendernya dilaksanakan oleh Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Riau. Mereka dikenakan denda atas pelanggaran itu.Demikian hasil putusan yang dibacakan Ketua Komisi, Muhamad Iqbal di Gedung KPPU, Jalab Juanda Jakarta, Selasa (27/9/2005).Sebelas terlapor itu adalah, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, PT Istaka Karya, PT Harap Panjang, PT Modern Widya Technical, PT. Annisa Putri Ragil, PT. Duta Graha Indah serta Ketua Panitia Tender yang merupakan pejabat Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Riau.Berdasakan bukti dari pemeriksaan dan penyelidikan atas perkara ini menyatakan Ketua Panitia Tender S.F Hariyanto secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Menghukum PT Hutama Karya dan PT Duta Graha Indah untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalan Sei Akar Bagan Jaya serta menghukum PT Modern Widya Technical dan PT Annisa Putri Ragil untuk menghentikan kegiatan pembangunan Jalan Sei Pakning-Teluk Masjid-Sp Pusako selambat-lambatnya 30hari setelah putusan ini. Menghukum PT. Waskita Karya untuk membayar denda sebanyak Rp 2,5 miliar dan PT Wijaya Karya membayar denda Rp 1,5 miliar, PT Pembangunan Perumahan membayar denda Rp 2 miliar, PT Adhi Karya sebesar Rp 1 miliar dan PT Istaka Karya sebesar Rp 1 miliar dan PT Harap Panjang Rp 2 miliar. Semuanya disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak.Melarang PT Hutama Karya, PT. Modern Widya Technical, PT Annisa Putri Ragil dan PT Duta Graha Indah untuk mengikuti tender pada proyek pembanguna jalan/jembatan pada program multi years di Dinas Pemukuman dan Prasarana Wilayah Riau.Proyek multi years ini terdiri dari sembilan paket pekerjaan yang setelah melalui proses tender pada tanggal 9 desember 2004 panitia menentukan pemenang untuk masing-masing paket.
(mar/)











































