KPPU Minta KPK Selidiki Panitia Lelang Proyek di Riau
Selasa, 27 Sep 2005 23:19 WIB
Jakarta -
KPPU meminta KPK untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap Ketua Panitia Tender Proyek Multi Years di Riau SF Hariyanto. Proyek dengan sumber dana APBD Riau tahun 2004 ini pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Riau.Demikian salah satu isi kesimpulan putusan KPPU dalam Proyek Multi Years Riau yang dibacakan ketua majelis perkara Muhamad Iqbal di Gedung KPPU, Jalan Juanda,Jakarta , Selasa (27/9/2005).Selain S.F Hariyanto yang merupakan Pejabat Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Riau, KPPU juga meminta menyelidiki atasan Hariyanto yang terkait dengan kasus ini agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.Menurut investigasi KPPU, panitia tender dalam kasus ini telah menghambat persaingan usaha dengan cara memenangkan penawaran yang paling rendah dan tidak memberikan kesempatan bagi peserta lain untuk melakukan klasifikasi ulang, serta terlihat adanya keistimewaan dengan pengunduran jadwal pengembalian dokumen penawaran bagi peserta tertentu.Proyek ini didanai dengan dana APBD maka rakyat menuntut tender dilakukan dengan baik tapi dengan adanya persengkokolan tender telah membuat tidak terkontrolnya penggunaan APBD.Oleh karena itu KPPU meminta pemerintah provinsi Riau untuk melakukan tender ulang dalam tender pembangunan jalan/jembatan multi years karena telah terbukti pelaksanaanya telah melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.
(mar/)










































