Super holding merupakan gabungan dari beberapa Perusahaan Induk. Perusahaan Induk sendiri adalah perusahaan yang membawahi beberapa perusahaan dalam bidang terkait. Perusahaan Induk berperan sebagai pemegang saham di beberapa anak perusahaan. Sinergi antar-BUMN penting dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, diversifikasi produk, akses finansial yang lebih baik, serta menciptakan daya kompetitif di pasar global.
Istana Buka Suara soal Super Holding BUMN
Senin, 15 Apr 2019 21:05 WIB
Halaman ke 2 dari 4
2.
Super Holding BUMN Gabungan Perusahaan Induk

BUMN Indonesia mempunyai tujuan sebagai agen pembangunan dan penciptaan nilai. Salah satu jalan agar tujuan tersebut terwujud dengan pembentukan holding (Perusahaan Induk) dan bahkan Super Holding.
Super holding merupakan gabungan dari beberapa Perusahaan Induk. Perusahaan Induk sendiri adalah perusahaan yang membawahi beberapa perusahaan dalam bidang terkait. Perusahaan Induk berperan sebagai pemegang saham di beberapa anak perusahaan. Sinergi antar-BUMN penting dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, diversifikasi produk, akses finansial yang lebih baik, serta menciptakan daya kompetitif di pasar global.
Super holding merupakan gabungan dari beberapa Perusahaan Induk. Perusahaan Induk sendiri adalah perusahaan yang membawahi beberapa perusahaan dalam bidang terkait. Perusahaan Induk berperan sebagai pemegang saham di beberapa anak perusahaan. Sinergi antar-BUMN penting dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, diversifikasi produk, akses finansial yang lebih baik, serta menciptakan daya kompetitif di pasar global.