DPR Minta BPK Audit PT PPA
Kamis, 29 Sep 2005 11:56 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI meminta kepada BPK untuk melakukan audit terhadap PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), baik audit keuangan maupun audit kinerja.Demikian salah satu kesimpulan hasil rapat kerja antara PPA dengan Komisi XI DPR RI yang dibacakan ketuanya Paskah Suzetta di Gedung DPR/MPR, Senayan, yang berakhir Rabu (29/9/2005) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.Kesimpulan lainnya, PPA diminta memintakan pernyataan tertulis dari calon pembeli aset negara eks BPPN untuk tidak menjualkan lebih lanjut kepada pihak lain. Komisi XI juga meminta PT PPA untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) sebelum melakukan penjualan aset. Namun DPR mensyaratkan SOP yang dibuat PPA harus di-review oleh KAP untuk memastikan sesuai dengan international best practices.Total aset yang dimiliki PPA hingga 30 Agustus mencapai 5.161 unit yang terdiri dari saham bank (7 unit), kredit (1.154 unit), properti (3.965 unit), serta saham non-bank dan surat berharga (35 unit).Outstanding aset mencapai Rp 9,76 triliun. Dari aset awal pada 31 Desember 2004 sebesar Rp 11,518 triliun.
(qom/)











































