Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, hanya segelintir KPU daerah dan Banwaslu daerah yang inisiatif mendaftarkan petugas ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi ada beberapa yang parsial itu didaftarkan ke kami dari KPUD. Hanya sebagian tapi nggak banyak. Itu kan petugas KPPS itu sampai 8 juta. Yang terdaftar di kami itu sangat sedikit, itu umumnya dari KPU daerah," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (21/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia belum mendapatkan angka persis berapa banyak anggota KPPS yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia hanya menjelaskan dari KPU pusat tidak ada yang mendaftarkan petugas agar mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Jadi secara sentral dari KPU-nya memang tidak mendaftarkan tapi ada beberapa KPU daerah, dan Banwaslu daerah yang berinisiatif mendaftarkan," paparnya.
Dengan begini, maka petugas KPPS yang meninggal tapi tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Kalau mereka terdaftar pasti dapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS TK," tambahnya. (dna/dna)