Kalau Ada Pemilu Susulan Anggarannya Siap?

Kalau Ada Pemilu Susulan Anggarannya Siap?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 22 Apr 2019 18:28 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Jakarta - Pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang sedang menghitung suara yang masuk.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Askolani, pagu yang dianggarkan untuk KPU oleh Kementerian Keuangan masih mencukupi sehingga tidak mengganggu anggaran pemerintah. Lalu bagaimana jika ada pemilu susulan, dananya siap?

"Tidak terlalu banyak dampak ke anggaran, itu masih cukup dari pagu anggaran KPU ini. Pagu KPU itu kan untuk setahun, kalau butuh signifikan untuk susulan tadi KPU bisa gunakan pagu yang ada," katanya saat jumpa pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah pagu yang disiapkan untuk pelaksanaan Pemilu 2019 mencapai Rp 25,59 triliun. Jika KPU meminta tambahan dana, maka tinggal disampaikan ke Kemenkeu.

"Nanti mekanismenya di pelaksanaan Pemilu ini KPU akan evaluasi dan lihat sampai triwulan III pagunya mencukupi atau tidak. Pandangan kami masih cukup pagunya, dan tak ada usulan. Kalau memang ada kekurangan itu baru terlihat di triwulan iii dan mereka sampaikan ada kekurangan atau tidak," jelasnya.


Alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan, dan kegiatan pendukung seperti keamanan.

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 25,6 triliun, juga dialokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp 4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp 3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun (anggaran 2014 Rp 1,7 triliun).

Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp 1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp 3,29 triliun pada Pemilu 2019.

(ang/dna)

Hide Ads