"Januari hingga akhir Maret 2019," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dalam paparannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Ia merinci, restitusi yang dibayarkan tersebut didominasi oleh kelebihan bayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan sisanya pajak penghasilan (PPh).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ekonomi RI 2020 Diramal Masih Betah di 5% |
Robert mengatakan, pihaknya terus mempercepat proses pencairan restitusi ini. Karena menurutnya, restitusi merupakan bentuk utang negara terhadap rakyatnya sehingga harus segera dilunasi.
"Kalau sudah dibayar, kan makin kurang utang. Kita ini cepat-cepat bayar utang-utang ini," tandas dia.