Kapan Diskon Pajak 200% Terbit, Pak Airlangga?

Kapan Diskon Pajak 200% Terbit, Pak Airlangga?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 24 Apr 2019 13:22 WIB
Foto: Dok. Kementerian Perindustrian
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan insentif kepada industri berupa super deductible tax. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang turut serta mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menerangkan, insentif ini bakal dikeluarkan pada semester I tahun ini. Saat ini, aturan untuk insentif ini sedang dalam proses harmonisasi.

"Super deductible tax kemarin sudah dibahas sidang kabinet paripurna. Pak Presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan memang sekarang dalam proses administrasi, tapi super deductible tax untuk vokasi maupun inovasi, Insya Allah akan segera diluncurkan," katanya di sela-sela acara Seminar 'Economic & Investment After 2019 Election, What's Next?' di Jakarta, Rabu (24/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Airlangga menerangkan, besaran insentif pajak tersebut sebesar 200%. Ia pun menjelaskan cara kerja insentif tersebut.

Misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp 1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan.

"Investasi, misal yang ikut program link and match dia investasikan untuk SMK tertentu. Dia bantu SMK Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan potongan pajak sebesar Rp 2 miliar dalam periode tertentu," ujarnya.


Airlangga tak menerangkan secara rinci kapan insentif tersebut keluar. Dia hanya bilang, akan rilis pada semester I dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada PP-nya," tambahnya.

Kapan Diskon Pajak 200% Terbit, Pak Airlangga?
(zlf/zlf)

Hide Ads