Kenapa Pelaku Jastip Cuma Dapat Jatah Rp 7 Juta?

Kenapa Pelaku Jastip Cuma Dapat Jatah Rp 7 Juta?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 17:43 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan besaran kuota barang untuk pribadi dari luar negeri sebesar US$ 500 atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Besaran kuota tersebut juga biasa dimanfaatkan para pelaku jasa titip atau jastip.

Apa alasannya? Menurut Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo besaran kuota yang diberikan sudah diperhitungkan dengan tepat. Sebab, bila lebih dari itu akan bisa mematikan industri, seperti toko online atau e-commerce.

"Kan US$ 500 itu kan personal use. Kalau tidak e-Commerce (barang) juga masuk menggunakan barang penumpang juga," kata dia dalam workshop Titip Menitip Aman & Nyaman di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami sudah exercise yang konvensional brand kena tutup kan dia," sambung dia.


Maka dari itu, agar terjadi perdagangan yang sehat pemerintah menentukan besaran kuota sebesar Rp 7 juta. Harapannya angka tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.

Selain itu, ia juga meminta agar para pelaku jasa titip atau jastip tak melanggar aturan bayar pajak. Sebab pemerintah pun telah melonggarkan kuota sebesar Rp 7 juta.

"Jadi itu lah mengapa regulasinya US$ 500. Kita juga nggak boleh sembunyi di US$ 500, itu nggak benar. Nggak sama kalau yang lain bayar masa kita nggak. Kalau menghindari pajak itu nggak akan langgeng," tutup dia.

(fdl/fdl)

Hide Ads