Awas! Diam-diam Bawa Jastip Lebih dari Rp 7 Juta Bisa Dipenjara

Awas! Diam-diam Bawa Jastip Lebih dari Rp 7 Juta Bisa Dipenjara

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 17:00 WIB
Foto: Ramadhana Karmila
Jakarta - Pelaku usaha jasa titip atau jastip mendapat jatah kuota bawa barang oleh Bea dan Cukai senilai US$ 500 atau setara Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Bila diam-diam menyembunyikan barang lebih dari kuota, maka sanksinya bisa dipenjara.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo mengatakan aturan pidana telah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) pasal 102 dan 103. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar pajak.

"Pelaku jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, ya dipungut pajaknya. UU pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," kata dia usai Workshop Jasa Titipan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, kata Djanurindro, barang tersebut juga berisiko dijadikan sitaan oleh negara. Ia mencontohkan pelaku jastip yang menyembunyikan puluhan handphone (Hp) di badan.

"Bisa juga barang jadi milik negara, disita. Itu contohnya orang yang bawa puluhan Hp disembunyiin di badannya ketahuan juga kan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan pada dasarnya mendukung kegiatan jastip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan.

"Jadi nggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia.

(fdl/fdl)

Hide Ads