Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo mengatakan aturan pidana telah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) pasal 102 dan 103. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar pajak.
"Pelaku jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, ya dipungut pajaknya. UU pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," kata dia usai Workshop Jasa Titipan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Djanurindro, barang tersebut juga berisiko dijadikan sitaan oleh negara. Ia mencontohkan pelaku jastip yang menyembunyikan puluhan handphone (Hp) di badan.
"Bisa juga barang jadi milik negara, disita. Itu contohnya orang yang bawa puluhan Hp disembunyiin di badannya ketahuan juga kan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan pada dasarnya mendukung kegiatan jastip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan.
"Jadi nggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia.