Said Iqbal Kasih Masukan ke Jokowi soal Upah Buruh

Said Iqbal Kasih Masukan ke Jokowi soal Upah Buruh

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 20:02 WIB
Foto: Muchlis Jr-Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada beberapa masukan soal revisi aturan pengupahan saat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.

"KSPI memberikan masukan tiga hal, yaitu harus mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah minimum," kata Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/4/2019).


Masukan yang kedua, kata Said Iqbal adalah mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lalu di ganti dengan formula survei pasar yang kemudian di rundingkan dalam dewan pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masukan yang ketiga adalah memberlakukan upah minimum sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum.

"Prinsipnya presiden setuju adanya revisi PP Nomor 78. Sedangkan detail isi pasal yang direvisi akan dibahas lebih lanjut," ujar dia.


Menurut Said Iqbal, proses revisi pun akan dilakukan segera mungkin dam ditargetkan selesai dan bisa diterapkan pada Oktober tahun ini. Pasalnya, aturan pengupahan yang sudah berlaku ini merugikan buruh dan membuat daya beli menurun.

"Diharapkan sebelum Oktober ini sudah selesai. Menurut kami PP ini merugikan kaum buruh yaitu hilangnya hak berunding kaum buruh dalam kenaikan upah minimum, dan upah menjadi murah yang mengakibatkan daya beli buruh menjadi turun," ungkap dia.

Seperti diketahui, Said Iqbal selama ini dikenal akrab dengan kubu Prabowo-Sandi. Bahkan namanya masuk dalam daftar calon menterinya Prabowo-Sandi. (hek/das)

Hide Ads